Wednesday, June 9, 2021

Analisis Berita DDTC, Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data

 [Sumber Berita]

Perpajakan dapat dikatakan sebagai sumber penerimaan pemerintah terbesar dalam anggaran dan belanja negara, oleh karena itu perpajakan sangat penting bagi pembangunan suatu negara. Pajak adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Perpajakan merupakan salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk pembangunan pusat dan daerah, seperti pembangunan fasilitas umum, pembiayaan anggaran kesehatan dan pendidikan, serta kegiatan produksi lainnya. Pajak dapat bersifat wajib karena dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pegawai Ditjen Pajak (DJP) sedang bekerja keras mengolah ratusan data yang bisa digunakan untuk menggali potensi pajak. Menurutnya, dengan berkembangnya teknologi digital dan kesepakatan pertukaran data antar negara, kebutuhan analisis data semakin mendesak. Sri Mulyani mengatakan, data menjadi faktor penting dalam menggali potensi pajak. Oleh karena itu, negara harus membentuk lembaga yang dapat mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menggunakan data tersebut untuk meningkatkan pendapatan. Sri Mulyani menyebut cakupan informasi yang dikumpulkan DJP sudah makin komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012. Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 sendiri mengatur tentang “PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN”.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 pasal 1 ayat 2 Data dan Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan. Hingga saat ini, DJP sudah mendapatkan data dan informasi dari 69 ILAP yang terdiri atas 337 jenis data. Data tersebut meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data-data lain yang sifatnya nontransaksional. Data-data itu kemudian diolah untuk mendapatkan analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan, serta membangun compliant risk management (CRM).

Proses penataan sistem data pada DJP masih akan terus berjalan karena saat ini juga ada upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Kemampuan pegawai DJP untuk melakukan analisis dan membangun sebuah ekosistem big data perpajakan juga menjadi sangat penting. Dia pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan agar memiliki kemampuan untuk menganalisis data. Dengan sistem tersebut, dia berharap institusi DJP akan makin andal dan mempunyai kapasitas dalam mengantisipasi perubahan pada masa depan, terutama pascapandemi Covid-19.

Disusun Oleh  :

Nama  : Muhammad Abror Meizano Gading

NIM     : 1902056075

Kelas   : IH-B4

Baca Juga

Defandra Pangestu Ramadhan (1902056052)

Nadiya Aulia Khairunnisa (1902056057)

Dian Mahdianto (1902056054)

Muhammad Nizar Ravi (1902056077)




Wednesday, April 7, 2021

Analis Sudut Pandang Sosiologis : PENGATURAN DAN PRAKTEK PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA

Sumber Jurnal 

Pajak sendiri bisa diartikan sebagai sumber pendapatan yang di gunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pajak sendiri termasuk kedalam bagian yang tidak dapat terpisahkan didalam hal mengelola pendapatan negara yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu pajak sendiri memiliki posisi yang sangat strategis dalam bertujuan untuk mendukung dan menopang pembangunan di segala sektor kehidupan bermasyarakat.

Tindak pidana perpajakan di Indonesia menggunakan acuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain itu terdapat acuan lainnya seperti aturan hukum pidana formil yang tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Secara singkat dapat disimpulkan jika praperadilan dalam tindak pidana perpajakan menggunakan KUHAP sebagai pidana formil yang kemudian dicabut dan dilengkapi menggunakan beberapa pasal melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi selain acuan diatas praperadilan tindak pidana pajak, juga merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sebenarnya penyelarasan atas perundang-undangan dibutuhkan dalam hal melaksanakan hukum acara pidana perpajakan. Dapat disimpulkan sumber Hukum Praperadilan Perpajakan di Indonesia yaitu :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK)
  3. Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 (PERMA 4/2016) tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
  4. Undang-Undang Mahkamah Agung
  5. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)

Dapat disimpulkan secara sudut pandang sosiologis, Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan jika bahwa pembayaran pajak oleh wajib pajak tidak diikuti prestasi yang langsung diterima oleh wajib pajak sehingga masyarakat tetap memiliki pemikiran bahwa pajak dianggap sebagai suatu hal yang termasuk kedalam beban, sehingga berdampak menimbulkan sebagian besar wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Bahkan banyak yang melakukan penipuan kewajiban dalam hal membayar pajak, atau tidak melaksankam pembayaran wajib pajak. Akibat dari sifat wajib pajak ini yang berdampak menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pemungutan pembayaran pajak sehingga menggunakan upaya pemaksaan dari negara untuk melakukan langkah-langkah aktif dan langkah pemaksaan untuk melaksanakan perintah undang-undang. Dengan kata lain law enforcement atas terjadinya tindak pidana perpajakan merupakan senjata utama untuk memastikan masyarakat wajib pajak taat pada pajak.

Secara sudut pandang sosiologis juga, selama tahun 2003 hingga saat ini, sudah banyak masyarakat mengajukan permohonan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya masalah dalam pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945). Sebagian pasal yang diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa pasal tersebut ditolak, tetapi juga ada yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebabkan beberapa pasal mengalami perubahan makna yang tentu memiliki dampak pada saat pelaksanaannya. Berikut salah satu pasal KUHAP yang memiliki hubungan sudut pandang sosiologis yang pernah diajukan ujikan materi ke MK dan putusannya. Pasal 80 KUHAP (Putusan MK No. 98/PUUX/2012), Pasal 80 KUHAP dinyatakan inkonstitusional sepanjang frase “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat”.

Baca Juga :

Analisis Sudut Pandang Historis

Analisis Sudut Pandang Yuridis


Dianalisis Oleh :

Muhammad Abror Meizano Gading

(1902056075)

PENTINGNYA MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN BAGI WARGA DESA BATURSARI, KECAMATAN MRANGGEN, KABUPATEN DEMAK

 Kesadaran masyarakat di Dusun Ndaleman, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak tentang penerapan protokol kesehatan terbilang ...