Perpajakan
dapat dikatakan sebagai sumber penerimaan pemerintah terbesar dalam anggaran
dan belanja negara, oleh karena itu perpajakan sangat penting bagi pembangunan
suatu negara. Pajak adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan
pribadi. Perpajakan merupakan salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk
pembangunan pusat dan daerah, seperti pembangunan fasilitas umum, pembiayaan
anggaran kesehatan dan pendidikan, serta kegiatan produksi lainnya. Pajak dapat
bersifat wajib karena dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1,
pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pegawai Ditjen Pajak (DJP)
sedang bekerja keras mengolah ratusan data yang bisa digunakan untuk menggali
potensi pajak. Menurutnya, dengan berkembangnya teknologi digital dan
kesepakatan pertukaran data antar negara, kebutuhan analisis data semakin
mendesak. Sri Mulyani mengatakan, data menjadi faktor penting dalam menggali
potensi pajak. Oleh karena itu, negara harus membentuk lembaga yang dapat
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menggunakan data tersebut untuk
meningkatkan pendapatan. Sri Mulyani menyebut cakupan informasi yang
dikumpulkan DJP sudah makin komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah
(PP) No. 31/2012. Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 sendiri mengatur
tentang “PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN
PERPAJAKAN”.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 pasal 1 ayat 2 Data dan Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan. Hingga saat ini, DJP sudah mendapatkan data dan informasi dari 69 ILAP yang terdiri atas 337 jenis data. Data tersebut meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data-data lain yang sifatnya nontransaksional. Data-data itu kemudian diolah untuk mendapatkan analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan, serta membangun compliant risk management (CRM).
Proses penataan sistem data pada DJP masih akan terus berjalan karena saat ini juga ada upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Kemampuan pegawai DJP untuk melakukan analisis dan membangun sebuah ekosistem big data perpajakan juga menjadi sangat penting. Dia pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan agar memiliki kemampuan untuk menganalisis data. Dengan sistem tersebut, dia berharap institusi DJP akan makin andal dan mempunyai kapasitas dalam mengantisipasi perubahan pada masa depan, terutama pascapandemi Covid-19.
Disusun
Oleh :
Nama : Muhammad Abror Meizano Gading
NIM : 1902056075
Kelas : IH-B4
Baca Juga
Defandra Pangestu Ramadhan (1902056052)
Nadiya Aulia Khairunnisa (1902056057)
Muhammad Nizar Ravi (1902056077)