Monday, August 29, 2022

PENTINGNYA MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN BAGI WARGA DESA BATURSARI, KECAMATAN MRANGGEN, KABUPATEN DEMAK

 Kesadaran masyarakat di Dusun Ndaleman, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak tentang penerapan protokol kesehatan terbilang masih minim. Mengaca pada hal itu, mahasiswa Kelompok 84 KKN MIT DR-14 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang berinisiatif melakukan penyuluhan penerapan protokol kesehatan seperti cara mencuci tangan yang benar, memakai masker, asupan yang dianjurkan untuk dikonsumsi pada masa pandemi. Masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan bahkan tidak mau menggunakan masker memiliki banyak alasan, misalnya mereka mengaku sesak nafas karena tidak terbiasa pakai masker.

 Meski sudah lebih dari satu tahun, pandemi Covid-19 masih terus menyerang penduduk dunia. Indonesia sedang mengalami penyebaran kasus Covid-19 yang meningkat secara pesat akhir-akhir ini membuat seluruh masyarakat merasa prihatin, pasalnya upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi dan proses pemulihan ekonomi kembali dapat terganggu.

 Saat ini terdapat lima varian virus penyebab Covid-19 yang sudah ditemukan di dunia, yakni varian Inggris, varian Afrika Selatan, varian India, varian Brasil, dan varian California. Suatu varian disebut VOC jika sudah terbukti secara penelitian ada satu atau lebih tiga efek yang dikhawatirkan, yakni lebih mudah menular, lebih mematikan, dan membuat efektivitas vaksin berkurang. Varian virus penyebab Covid-19 yang sudah ditemukan di Indonesia baik dari kasus impor maupun transmisi lokal yakni varian dari Inggris,  Afrika Selatan, dan dari India.

 Upaya untuk mengalahkan penyebaran dan penularan Covid-19 di dunia tidak mudah. Namun, beragam upaya terus dilakukan para ahli dan penduduk global demi mengakhiri ancaman virus corona yang terus menyerang bertubi-tubi. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, pemerintah membuat pendoman dan protokol kesehatan untuk menghadapi COVID-19 dan konsisten menjaga kesehatan imun dan iman. Di negara kita, protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M (Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas).

RELASI ANTARA AGAMA DAN SAINS

  Berbicara mengenai sains dan agama, keduanya merupakan dua unit yang berbeda, namun keduanya sama-sama memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan manusia. Dengan lahirnya agama, menjadikan umat manusia memiliki keimanan sehingga menjadikan hidupnya lebih terarah, beretika bermoral dan beradab.

 Sementara itu, sains memberikan banyak pengetahuan bagi manusia. Dengan semakin berkembangnya sains, akan memajukan dunia dengan berbagai penemuan yang gemilang serta memberikan kemudahan fasilitas yang sangat menunjang keberlangsungan hidup manusia. sains dan agama dikatakan sebagai sesuatu yang berbeda karena mereka memiliki paradigma yang berbeda pula.

 Dalam dunia modern sekarang ini sains merupakan karunia tak tertandingi sepanjang zaman bagi kehidupan manusia dalam menghadapi segala tuntutan dan perkembangannya. Dan sudah menjadi kebutuhan manusia yang ingin mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup, untuk menguasai dan memanfaatkan sains sebagai prasyarat bagi kelangsungan hidupnya.

 Dalam pandangan saintis, agama dan ilmu pengetahuan mempunyai perbedaan. Bidang kajian agama adalah metafisik, sedangkan bidang kajian sains / ilmu pengetahuan adalah alam empiris. Sumber agama dari tuhan, sedangkan ilmu pengetahuan dari alam. Dari segi tujuan, agama berfungsi sebagai pembimbing umat manusia agar hidup tenang dan bahagia didunia dan di akhirat.

 Adapun sains / ilmu pengetahuan berfungsi sebagai sarana mempermudah aktifitas manusia di dunia. Kebahagiaan di dunia, menurut agama adalah persyaratan untuk mencapai kebahagaian di akhirat. Adapun sains dan teknologi berfungsi sebagai sarana mempermudah aktivitas manusia di dunia. Disini tampak jelas titik singgung antara agama dan sains. Kebahagian di dunia, menurut agama, adalah prasyarat untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Sains adalah salah satu sarana untuk membahagiakan dan mempermudah aktivitas manusia di dunia.

 Dalam beberapa agama dan sains sebenarnya saling membutuhkan satu sama lain. Agama membutuhkan penjelasan sains tentang fakta-fakta yang ada di alam, sebagaimana termaktub dalam kitab suci. Al-Qur’an menegaskan agar selalu meneliti peredaran planet-planet dan meneliti kejadian bumi dan di langit. Sebaliknya, ilmu membutuhkan agama dalam memberikan dasar moral bagi penerapan dan kegunaan sains tersebut bagi kehidupan umat manusia dan lingkungan. Keterjalinan antara agama dan sains inilah yang merupakan kunci kesuksesan dan kebahagiaan di dunia.


Wednesday, June 9, 2021

Analisis Berita DDTC, Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data

 [Sumber Berita]

Perpajakan dapat dikatakan sebagai sumber penerimaan pemerintah terbesar dalam anggaran dan belanja negara, oleh karena itu perpajakan sangat penting bagi pembangunan suatu negara. Pajak adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Perpajakan merupakan salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk pembangunan pusat dan daerah, seperti pembangunan fasilitas umum, pembiayaan anggaran kesehatan dan pendidikan, serta kegiatan produksi lainnya. Pajak dapat bersifat wajib karena dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pegawai Ditjen Pajak (DJP) sedang bekerja keras mengolah ratusan data yang bisa digunakan untuk menggali potensi pajak. Menurutnya, dengan berkembangnya teknologi digital dan kesepakatan pertukaran data antar negara, kebutuhan analisis data semakin mendesak. Sri Mulyani mengatakan, data menjadi faktor penting dalam menggali potensi pajak. Oleh karena itu, negara harus membentuk lembaga yang dapat mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menggunakan data tersebut untuk meningkatkan pendapatan. Sri Mulyani menyebut cakupan informasi yang dikumpulkan DJP sudah makin komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012. Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 sendiri mengatur tentang “PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN”.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 pasal 1 ayat 2 Data dan Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan. Hingga saat ini, DJP sudah mendapatkan data dan informasi dari 69 ILAP yang terdiri atas 337 jenis data. Data tersebut meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data-data lain yang sifatnya nontransaksional. Data-data itu kemudian diolah untuk mendapatkan analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan, serta membangun compliant risk management (CRM).

Proses penataan sistem data pada DJP masih akan terus berjalan karena saat ini juga ada upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Kemampuan pegawai DJP untuk melakukan analisis dan membangun sebuah ekosistem big data perpajakan juga menjadi sangat penting. Dia pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan agar memiliki kemampuan untuk menganalisis data. Dengan sistem tersebut, dia berharap institusi DJP akan makin andal dan mempunyai kapasitas dalam mengantisipasi perubahan pada masa depan, terutama pascapandemi Covid-19.

Disusun Oleh  :

Nama  : Muhammad Abror Meizano Gading

NIM     : 1902056075

Kelas   : IH-B4

Baca Juga

Defandra Pangestu Ramadhan (1902056052)

Nadiya Aulia Khairunnisa (1902056057)

Dian Mahdianto (1902056054)

Muhammad Nizar Ravi (1902056077)




Wednesday, April 7, 2021

Analis Sudut Pandang Sosiologis : PENGATURAN DAN PRAKTEK PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA

Sumber Jurnal 

Pajak sendiri bisa diartikan sebagai sumber pendapatan yang di gunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pajak sendiri termasuk kedalam bagian yang tidak dapat terpisahkan didalam hal mengelola pendapatan negara yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu pajak sendiri memiliki posisi yang sangat strategis dalam bertujuan untuk mendukung dan menopang pembangunan di segala sektor kehidupan bermasyarakat.

Tindak pidana perpajakan di Indonesia menggunakan acuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain itu terdapat acuan lainnya seperti aturan hukum pidana formil yang tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Secara singkat dapat disimpulkan jika praperadilan dalam tindak pidana perpajakan menggunakan KUHAP sebagai pidana formil yang kemudian dicabut dan dilengkapi menggunakan beberapa pasal melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi selain acuan diatas praperadilan tindak pidana pajak, juga merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sebenarnya penyelarasan atas perundang-undangan dibutuhkan dalam hal melaksanakan hukum acara pidana perpajakan. Dapat disimpulkan sumber Hukum Praperadilan Perpajakan di Indonesia yaitu :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK)
  3. Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 (PERMA 4/2016) tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
  4. Undang-Undang Mahkamah Agung
  5. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)

Dapat disimpulkan secara sudut pandang sosiologis, Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan jika bahwa pembayaran pajak oleh wajib pajak tidak diikuti prestasi yang langsung diterima oleh wajib pajak sehingga masyarakat tetap memiliki pemikiran bahwa pajak dianggap sebagai suatu hal yang termasuk kedalam beban, sehingga berdampak menimbulkan sebagian besar wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Bahkan banyak yang melakukan penipuan kewajiban dalam hal membayar pajak, atau tidak melaksankam pembayaran wajib pajak. Akibat dari sifat wajib pajak ini yang berdampak menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pemungutan pembayaran pajak sehingga menggunakan upaya pemaksaan dari negara untuk melakukan langkah-langkah aktif dan langkah pemaksaan untuk melaksanakan perintah undang-undang. Dengan kata lain law enforcement atas terjadinya tindak pidana perpajakan merupakan senjata utama untuk memastikan masyarakat wajib pajak taat pada pajak.

Secara sudut pandang sosiologis juga, selama tahun 2003 hingga saat ini, sudah banyak masyarakat mengajukan permohonan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya masalah dalam pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945). Sebagian pasal yang diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa pasal tersebut ditolak, tetapi juga ada yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebabkan beberapa pasal mengalami perubahan makna yang tentu memiliki dampak pada saat pelaksanaannya. Berikut salah satu pasal KUHAP yang memiliki hubungan sudut pandang sosiologis yang pernah diajukan ujikan materi ke MK dan putusannya. Pasal 80 KUHAP (Putusan MK No. 98/PUUX/2012), Pasal 80 KUHAP dinyatakan inkonstitusional sepanjang frase “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat”.

Baca Juga :

Analisis Sudut Pandang Historis

Analisis Sudut Pandang Yuridis


Dianalisis Oleh :

Muhammad Abror Meizano Gading

(1902056075)

PENTINGNYA MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN BAGI WARGA DESA BATURSARI, KECAMATAN MRANGGEN, KABUPATEN DEMAK

 Kesadaran masyarakat di Dusun Ndaleman, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak tentang penerapan protokol kesehatan terbilang ...